HOME
Home » SKCK » Syarat Membuat SKCK: Panduan Lengkap dan Praktis

Syarat Membuat SKCK: Panduan Lengkap dan Praktis

Posted at February 26th, 2024 | Categorised in SKCK

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mungkin terasa membingungkan bagi sebagian orang. Namun, dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar dan mudah. Artikel ini akan memandu Anda melalui semua yang perlu diketahui tentang syarat membuat SKCK, mulai dari persyaratan umum hingga tips praktis untuk mempermudah prosesnya.

SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan mengajukan visa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat dan prosedur pembuatan SKCK agar tidak mengalami kendala dalam prosesnya.

Persyaratan Umum Pembuatan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mengajukan visa. Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
  • Usia minimal 16 tahun.
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
  • Tidak sedang dalam proses hukum.
  • Berkelakuan baik.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Dokumen yang Diperlukan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
  • Surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani dan rohani.
  • Surat pengantar dari instansi terkait (jika diperlukan).

Prosedur Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, Anda harus mengikuti prosedur berikut:

Daftar Syarat

  • Mengisi formulir pendaftaran SKCK.
  • Menyertakan fotokopi KTP.
  • Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Menyertakan fotokopi akta kelahiran.
  • Menyertakan fotokopi ijazah terakhir.
  • Menyertakan fotokopi surat keterangan kerja atau surat keterangan mahasiswa.
  • Membayar biaya pembuatan SKCK.

Prosedur Pendaftaran

  1. Datang ke kantor Polres atau Polsek terdekat.
  2. Ambil formulir pendaftaran SKCK.
  3. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.
  4. Lampirkan fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir, surat keterangan kerja atau surat keterangan mahasiswa.
  5. Bayar biaya pembuatan SKCK.
  6. Serahkan formulir pendaftaran dan lampirannya ke petugas.
  7. Tunggu hingga SKCK selesai dibuat.
  8. Ambil SKCK di kantor Polres atau Polsek tempat Anda mendaftar.

Diagram Alir Pembuatan SKCK

Berikut adalah diagram alir yang menunjukkan langkah-langkah pembuatan SKCK:

  • Datang ke kantor Polres atau Polsek terdekat.
  • Ambil formulir pendaftaran SKCK.
  • Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.
  • Lampirkan fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir, surat keterangan kerja atau surat keterangan mahasiswa.
  • Bayar biaya pembuatan SKCK.
  • Serahkan formulir pendaftaran dan lampirannya ke petugas.
  • Tunggu hingga SKCK selesai dibuat.
  • Ambil SKCK di kantor Polres atau Polsek tempat Anda mendaftar.

Biaya Pembuatan SKCK

Membuat SKCK membutuhkan biaya tertentu. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran dan biaya sidik jari.

Biaya pendaftaran SKCK berbeda-beda di setiap wilayah. Biaya sidik jari juga berbeda-beda, tergantung pada metode yang digunakan.

Tabel Perbandingan Biaya Pembuatan SKCK di Berbagai Wilayah

Wilayah Biaya Pendaftaran Biaya Sidik Jari
DKI Jakarta Rp50.000 Rp20.000
Jawa Barat Rp40.000 Rp15.000
Jawa Tengah Rp30.000 Rp10.000
Jawa Timur Rp25.000 Rp5.000

Tempat Pembuatan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dibuat di beberapa tempat, yaitu kantor polisi dan kantor Polres. Berikut ini adalah daftar kantor polisi dan kantor Polres yang melayani pembuatan SKCK di seluruh Indonesia:

Kantor Polisi yang Melayani Pembuatan SKCK

  • Kantor Polisi Sektor (Polsek)
  • Kantor Polisi Resor (Polres)
  • Kantor Polisi Daerah (Polda)
  • Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)

Kantor Polres yang Melayani Pembuatan SKCK

  • Polres Jakarta Pusat
  • Polres Jakarta Selatan
  • Polres Jakarta Timur
  • Polres Jakarta Barat
  • Polres Jakarta Utara
  • Polres Bogor
  • Polres Depok
  • Polres Tangerang
  • Polres Bekasi
  • Polres Bandung
  • Polres Semarang
  • Polres Surabaya
  • Polres Medan
  • Polres Palembang
  • Polres Banjarmasin
  • Polres Makassar
  • Polres Jayapura

Catatan: Daftar kantor polisi dan kantor Polres yang melayani pembuatan SKCK dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kantor polisi atau kantor Polres terdekat.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang setelah jangka waktu tersebut berakhir. Masa berlaku SKCK dapat berbeda-beda tergantung pada tujuan pembuatannya.

Berikut ini adalah tabel yang merangkum masa berlaku SKCK untuk berbagai keperluan:

Tujuan Pembuatan SKCK Masa Berlaku SKCK
Melamar pekerjaan 6 bulan
Mendaftar pendidikan 6 bulan
Mengurus paspor 1 tahun
Mendaftar sebagai calon anggota legislatif 1 tahun
Mendaftar sebagai calon kepala daerah 1 tahun
Mengurus izin usaha 1 tahun
Melamar menjadi anggota TNI/Polri 2 tahun

SKCK dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Perpanjangan SKCK dapat dilakukan di kantor Polres atau Polsek tempat SKCK diterbitkan.

Untuk memperpanjang SKCK, pemohon harus membawa persyaratan berikut:

  • SKCK asli yang sudah habis masa berlakunya
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Surat pengantar dari instansi atau lembaga yang memerlukan SKCK
  • Biaya perpanjangan SKCK

Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK di kantor Polres atau Polsek setempat.

Penggunaan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK ini wajib dimiliki bagi siapa saja yang ingin melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan mengajukan visa.

Keperluan SKCK

  • Melamar Pekerjaan: Banyak perusahaan dan instansi pemerintah yang mewajibkan pelamar untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat lamaran kerja. SKCK ini digunakan untuk memastikan bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal yang dapat membahayakan perusahaan atau instansi tersebut.
  • Melanjutkan Pendidikan: Beberapa sekolah dan universitas juga mewajibkan calon mahasiswa untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat pendaftaran. SKCK ini digunakan untuk memastikan bahwa calon mahasiswa tidak memiliki catatan kriminal yang dapat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah atau universitas tersebut.
  • Mengajukan Visa: Saat mengajukan visa ke negara lain, biasanya pemohon diminta untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat. SKCK ini digunakan untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat membahayakan negara tujuan.

Tips Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK merupakan salah satu proses yang penting dan diperlukan dalam berbagai keperluan. Agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar dan cepat, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan.

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mempermudah proses pembuatan SKCK:

Siapkan Dokumen Lengkap

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
  • Ijazah terakhir asli dan fotokopi.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) lama (jika ada).
  • Surat pengantar dari kelurahan atau desa.
  • Materai 6000 sebanyak 2 lembar.

Datang Lebih Awal

Datanglah lebih awal ke kantor polisi untuk menghindari antrean yang panjang. Sebaiknya datang 30 menit sebelum kantor polisi buka.

Isi Formulir dengan Benar

Isi formulir permohonan SKCK dengan benar dan lengkap. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama, alamat, dan informasi lainnya.

Bayar Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK berbeda-beda di setiap daerah.

Ambil SKCK

Setelah membayar biaya pembuatan SKCK, Anda akan diberikan tanda terima. Simpan tanda terima tersebut sebagai bukti pembayaran. SKCK biasanya dapat diambil dalam waktu 1-2 hari kerja.

Pertanyaan Umum tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mengajukan visa.

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum tentang SKCK:

Persyaratan Pembuatan SKCK

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
  • Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar.
  • Sidik jari.
  • Surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat.
  • Surat keterangan dari kantor polisi setempat.

Prosedur Pembuatan SKCK

  • Datang ke kantor polisi terdekat.
  • Isi formulir permohonan SKCK.
  • Lampirkan persyaratan yang diperlukan.
  • Bayar biaya pembuatan SKCK.
  • Tunggu hingga SKCK selesai dibuat.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada daerah. Namun, secara umum, biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Setelah itu, SKCK harus diperpanjang.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah ada persyaratan usia untuk membuat SKCK?

Tidak ada persyaratan usia untuk membuat SKCK. Siapa pun, regardless of age, dapat mengajukan permohonan SKCK.

Apakah ada biaya yang dikenakan untuk membuat SKCK?

Ya, ada biaya yang dikenakan untuk membuat SKCK. Biaya tersebut bervariasi tergantung pada wilayah tempat Anda mengajukan permohonan.

Di mana saya bisa membuat SKCK?

Anda dapat membuat SKCK di kantor polisi atau kantor Polres setempat.

Berapa lama masa berlaku SKCK?

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan. Setelah itu, Anda perlu memperpanjang SKCK jika masih membutuhkannya.

Apa saja keperluan yang mengharuskan penggunaan SKCK?

SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan mengajukan visa.

Tags :