HOME
Home » Dokumen » Syarat Pembuatan SIM

Syarat Pembuatan SIM

Posted at March 3rd, 2023 | Categorised in Dokumen

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperbolehkan seseorang untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. SIM merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan di jalan umum. Oleh karena itu, sebelum seseorang bisa memperoleh SIM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi.

  1. Memiliki Umur Minimum Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk membuat SIM adalah memiliki umur minimum. Umur minimum ini berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang akan dibuat. Untuk SIM A dan C, umur minimum yang diperlukan adalah 17 tahun. Sedangkan untuk SIM B1 dan B2, umur minimum yang diperlukan adalah 18 tahun.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Setelah memenuhi syarat umur minimum, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Formulir ini biasanya tersedia di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di setiap wilayah. Isilah formulir dengan benar dan lengkap.
  3. Membawa Persyaratan Dokumen Untuk membuat SIM, diperlukan beberapa dokumen yang harus dibawa. Dokumen tersebut adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas lain yang sah, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Akta Kelahiran. Selain itu, untuk membuat SIM B1 atau B2, diperlukan juga Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter.
  4. Melakukan Tes Kesehatan Setelah membawa persyaratan dokumen, langkah selanjutnya adalah melakukan tes kesehatan. Tes kesehatan ini meliputi tes mata, tes pendengaran, dan tes kesehatan secara umum. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengemudi memiliki kondisi fisik yang baik dan mampu mengemudi kendaraan dengan aman.
  5. Mengikuti Ujian Teori Setelah melewati tes kesehatan, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian teori. Ujian teori ini bertujuan untuk menguji pengetahuan calon pengemudi tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda di jalan raya. Calon pengemudi harus memperoleh nilai minimal 70 dari skala 100 untuk lulus ujian teori ini.
  6. Mengikuti Ujian Praktik Setelah lulus ujian teori, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian praktik. Ujian praktik ini bertujuan untuk menguji kemampuan calon pengemudi dalam mengemudi kendaraan di jalan raya secara aman dan benar. Calon pengemudi harus memperoleh nilai minimal 70 dari skala 100 untuk lulus ujian praktik ini.
  7. Membayar Biaya Pembuatan SIM Setelah lulus ujian praktik, langkah terakhir adalah membayar biaya pembuatan SIM. Biaya pembuatan SIM ini berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang akan dibuat. Pastikan untuk membayar biaya tersebut.
Tags :