HOME
Home » Artikel » Syarat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Syarat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Posted at March 11th, 2023 | Categorised in Artikel

Nikah siri atau pernikahan yang dilangsungkan secara tidak resmi masih menjadi topik perdebatan dalam masyarakat. Beberapa orang menganggap nikah siri sebagai hal yang kurang baik karena melanggar aturan dan tradisi, sedangkan sebagian yang lain memandang nikah siri sebagai solusi ketika terdapat hambatan dalam melangsungkan pernikahan secara resmi. Namun, bagaimana syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga?

Sebelum membahas mengenai syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, perlu diketahui bahwa nikah siri tidak diakui secara hukum dan tidak memiliki perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang ingin melangsungkan nikah siri untuk mempertimbangkan segala hal dengan matang sebelum mengambil keputusan.

Syarat pertama untuk melangsungkan nikah siri adalah kedua belah pihak harus sudah memiliki kesepakatan untuk menikah. Kesepakatan ini harus dilandaskan pada rasa cinta dan tanggung jawab yang kuat, serta pengertian akan risiko yang akan dihadapi nantinya. Selain itu, pasangan yang akan menikah siri harus sudah cukup dewasa dan memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Syarat kedua adalah harus ada seorang wali yang dapat memberikan izin untuk melangsungkan nikah siri. Namun, jika pasangan tidak ingin melibatkan keluarga atau wali dalam proses pernikahan, mereka dapat meminta bantuan kepada orang yang dapat diandalkan dan memiliki pengetahuan tentang agama, seperti seorang pendeta atau ustadz.

Syarat ketiga adalah pasangan harus memiliki saksi-saksi yang dapat membantu dalam proses pernikahan. Saksi-saksi ini harus dapat dipercaya dan tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pasangan yang akan menikah siri.

Ketika ingin melakukan pernikahan tanpa dihadiri keluarga, agar menghindari pernikahan yang tidak sah, berikut syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga:

  • Kedua calon mempelai wajib beragama Islam, akan tidak sah jika salah satu dari mempelai ini tidak beragama Islam.
  • Adanya wali nikah dari calon mempelai wanita
  • Calon mempelai pria dan wanita, tidak transgender atau sesama jenis.
  • Melakukan pernikahan tanpa paksaan, atau atas keinginan sendiri.
  • Jika mempelai pria sudah memiliki 4 orang istri, maka tidak diperbolehkan melakukan pernikahan lagi.
  • Kedua mempelai tidak ada keturunan sedarah, dalam arti harus yang bukan mahramnya.
  • Nikah siri bisa dilangsungkan dimana saja, tetapi tidak dalam masa ihram atau sedang menunaikan ibadah haji.

Namun, perlu diingat bahwa melangsungkan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga dapat menimbulkan banyak masalah dan risiko. Keluarga dapat merasa kecewa, marah, dan merasa diabaikan oleh pasangan yang menikah siri. Selain itu, pasangan yang menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga juga dapat mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen pernikahan dan hak-hak yang terkait dengan pernikahan secara hukum.

Kesimpulannya, nikah siri merupakan pilihan yang tidak diakui secara hukum dan memiliki risiko yang cukup besar. Jika pasangan memutuskan untuk melangsungkan nikah siri, sebaiknya mereka mempertimbangkan segala hal dengan matang dan melibatkan pihak yang dapat dipercaya, termasuk keluarga, agar dapat mengurangi risiko dan masalah yang dapat timbul di kemudian hari.

Tags :