Koperasi simpan pinjam adalah salah satu jenis koperasi yang bertujuan untuk memberikan layanan simpan pinjam kepada anggotanya. Koperasi simpan pinjam memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, terutama bagi masyarakat kecil yang sulit memperoleh akses ke layanan perbankan. Bagi Anda yang tertarik untuk mendirikan koperasi simpan pinjam, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Syarat pertama untuk mendirikan koperasi simpan pinjam adalah minimal memiliki 20 orang anggota. Anggota koperasi simpan pinjam dapat berupa individu atau badan hukum seperti perusahaan, organisasi, atau yayasan.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga adalah dokumen penting yang harus dibuat dan diajukan kepada Departemen Koperasi dan UKM. AD dan ART berisi tentang tujuan, visi, misi, struktur organisasi, dan aturan-aturan yang berlaku di dalam koperasi simpan pinjam.
Modal awal yang dibutuhkan untuk mendirikan koperasi simpan pinjam minimal sebesar Rp. 25 juta. Modal tersebut dapat berasal dari sumbangan anggota, sumber-sumber hibah, atau pihak ketiga yang tertarik berinvestasi di koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam harus memenuhi persyaratan administratif seperti memiliki izin usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, koperasi simpan pinjam harus terdaftar di Departemen Koperasi dan UKM serta terdaftar di Badan Pengawas Koperasi Indonesia (BPKI).
Tenaga kerja yang bekerja di koperasi simpan pinjam harus memiliki kualifikasi yang sesuai dengan bidang yang dikerjakan. Kualifikasi tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja yang relevan.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mendirikan koperasi simpan pinjam yang legal dan beroperasi secara resmi. Koperasi simpan pinjam memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, terutama bagi masyarakat kecil yang sulit memperoleh akses ke layanan perbankan. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga dapat memberikan peluang usaha dan investasi yang menarik bagi masyarakat.
1. Pendirian koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang, yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;dan
Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum Koperasi.
2. Para Pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau
secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;dan
rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
3. Berita acara sebagaimana pada ayat (2) huruf b dilengkapi dokumen sebagai berikut:
daftar hadir rapat pendirian;
fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
surat kuasa pendiri; dan
surat rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
4. Untuk koperasi sekunder harus ditambah dokumen:
hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan
Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
5. Khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melengkapi dokumen tambahan:
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa rekening tabungan pada Bank Umum;
rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
rencana permodalan yang meliputi:
rencana penghimpunan modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, Simpanan Wajib, hibah dan dana cadangan;
rencana modal pinjaman yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah; dan
rencana modal penyertaan.
rencana kegiatan usaha yang meliputi:
rencana jenis produk;dan
rencana pendapatan dan biaya.
rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi:
struktur organisasi;
uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota jumlah karyawan.
c. Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan, paling sedikit:
buku daftar pengurus;
buku daftar pengawas;
buku daftar anggota;
buku daftar simpanan anggota;
buku daftar pinjaman anggota;
formulir permohonan menjadi anggota;
formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota;
formulir tabungan dan simpanan berjangka;
formulir administrasi hutang yang diterima;
formulir administrasi modal sendiri; dan
formulir perjanjian pinjaman.
d. Nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan:
bukti telah mengikuti pelatihan pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi dan surat keterangan telah mengikuti magang usaha simpan pinjam pada koperasi atau surat keterangan berpengalaman bekerja di bidang pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi;
surat keterangan berkelakuan baik dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau tindak pidana lainnya;
surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas; dan
pernyataan Pengelola KSP tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu
e. daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri atas:
kantor;
meja dan kursi kerja;
alat hitung;
tempat menyimpan uang atau brankas;
tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan;
buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; dan
papan nama;dan
f. penyetoran modal awal pendirian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasinya;
dibukukan dalam neraca KSP sebagai harta kekayaan badan hukum KSP;
tidak boleh diambil, kecuali keluar dari keanggotaan koperasi dan ada modal pengganti dari anggota baru dan/atau Dana Cadangan koperasi; dan
modal awal yang disetor oleh anggota terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, harus disimpan pada Bank Umum.
(6). Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dilengkapi dengan dokumen tambahan: Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi MUI setempat atau DSN-MUI atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI.
(7). Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan untuk:
Notaris Pembuat Akta Koperasi; dan
Dihimpun dalam Buku Daftar Umum Koperasi oleh Menteri
(8). Notaris membuat salinan Akta Pendirian untuk koperasi yang bersangkutan.